Syarat dan Ketentuan BTN Merchant

Versi 1.0, diperbarui tanggal 7 Juli 2025

Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk elektronik dari Ketentuan Umum Perjanjian Kerjasama Merchant Bank Tabungan Negara antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Merchant

  1. DEFINISI

    1. Bank dalam syarat dan ketentuan ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

    2. Bukti Transaksi adalah bukti transaksi yang disediakan oleh Bank melalui aplikasi kasir untuk dipergunakan bagi Merchant mencetak data Transaksi QRIS dan berfungsi sebagai alat bukti bagi Merchant pada saat melakukan penagihan kepada Bank.

    3. Customer adalah orang yang melakukan pembayaran QRIS yang mempunyai kewenangan penuh untuk bertransksi dengan QRIS as issuer.

    4. Chargeback adalah penagihan / pembebanan kembali oleh Bank kepada Merchant atas tagihan yang telah dibayar oleh Bank kepada Merchant.

    5. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, Nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, Nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung meupun tidak langsung.

    6. Issuer (Penerbit) adalah Penyedia Jasa Pembayaran baik Bank maupun Non Bank untuk melakukan pembayaran QRIS, berdasarkan lisensi dari Regulator

    7. Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

      1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit

      2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip

      3. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan

    8. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.

    9. QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah standar Kode QR Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.

    10. Merchant adalah orang, perorangan, atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan Barang dan/atau Jasa yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit, dan/atau Uang Elektronik.

    11. Merchant Discount Rate (MDR) adalah sejumlah / persentase fee yang diberikan oleh Merchant kepada Bank atas setiap transaksi.

    12. Otorisasi adalah persetujuan dari Bank atas suatu Transaksi.

    13. Penutupan Sementara adalah kondisi dimana aktivitas penggunaan QRIS disuatu Merchant ditutup untuk sementara waktu, menunggu hasil dari Bank dalam melakukan evaluasi transaksi Merchant yang bersangkutan.

    14. Peralatan adalah segala jenis alat-alat milik Bank atau milik pihak yang ditunjuk Bank berupa Aplikasi Merchant dan/ atau peralatan penunjang lainnya, yang dipinjamkan/ dipasang ditempat Merchant untuk keperluan Transaksi Kartu.

    15. Sarana Promosi adalah salah satu jenis peralatan milik Bank yang fungsinya untuk mempromosikan dan/atau menunjukkan fasilitas Transaksi Kartu.

    16. Transaksi adalah pembayaran oleh Customer dengan menggunakan Aplikasi QRIS as Issuer yang dilakukan ditempat Merchant.

    17. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya kliring oleh Bank Indonesia dan kegiatan layanan jasa bank lainnya yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bank Indonesia.

    18. Hari Kalender adalah berarti tujuh hari dalam setiap minggu yang dimulai dari hari Senin dan berakhir pada hari Minggu.

    19. Floor Limit adalah tagihan maksimum yang dapat dibebankan ke transaksi QRIS tanpa memerlukan otorisasi sebelumnya.

       

  2. KEIKUTSERTAAN DAN PENGAKHIRAN

    1. Keikutsertaan Persyaratan Umum menjadi Merchant meliputi :

      1. Aktivitas Usaha

        1) Aktivitas usaha dan omzet penjualan yang memenuhi persyaratan dari Bank.

        2) Memiliki izin-izin usaha lengkap dan masih berlaku.

        3) Lokasi/Tempat Usaha strategis (Milik sendiri atau Sewa minimal 1 tahun)

        4) Memiliki Saluran Telpon.

        5) Memiliki Rekening Tabungan BTN Batara/Tabungan BTN Bisnis/Giro bagi pemohon QRIS di Bank BTN.

      2. Persyaratan Dokumen

        1) Fotocopy dokumen legalitas : NIB, Surat Domisili Usaha, SIUP, TDP, NPWP dan Akta  Perusahaan beserta perubahannya (khusus untuk Badan Usaha).

        2) Fotocopy KTP Pemilik Usaha atau Pengurus Perusahaan.

        3) Asli Surat Kuasa (apabila penandatangan Perjanjian Kerjasama Merchant diwakilkan).

        4) Fotocopy Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha yang masih berlaku.

        5) Melengkapi Formulir Merchant yang disediakan oleh Bank.

        6) Menandatangani Perjanjian Kerjasama Merchant.

    2. Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Merchant

      Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Merchant cukup dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

      1. Pengakhiran oleh Bank

        1. 1)Bank berhak mengakhiri Perjanjian Kerjasama Merchant secara langsung (dengan atau tanpa pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu) yang berupa :

          1. Pengakhiran Sementara (dapat dilanjutkan ke Permanen).

          2. Pengakhiran Permanen tanpa proses Penutupan Sementara.

        2. 2)Dasar pertimbangan Bank untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama Merchant antara lain :

          1. Merchant tidak aktif dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank.

          2. Merchant tidak menunjukkan aktivitas usaha yang baik selama jangka waktu tertentu yaitu 3 (tiga) bulan berturut-turut

          3. Merchant diduga atau terbukti melakukan kejahatan Kartu / Fraud

          4. Merchant sengaja melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi Customer atau Bank

          5. Adanya Rekomendasi dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), VISA Card International, Mastercard International dan/atau GPN

          6. Merchant melanggar Ketentuan Umum ini dan Perjanjian Kerjasama Merchant

          7. Masa berlaku usaha telah berakhir dan tidak di perpanjang oleh merchant

      2. Pengakhiran oleh Merchant (Voluntary Close)

        Merchant berhak mengakhiri Perjanjian Kerjasama Merchant dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank disertai dengan alasan pengakhiran perjanjian kerjasama sekurangkurangnya 30 (Tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal yang dikehendaki

      3. Akibat Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Merchant

        1. 1)Merchant wajib mengembalikan seluruh Peralatan milik Bank yang disediakan dan/atau dipinjamkan bagi Merchant sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Merchant, baik peralatan elektronik dan peralatan non elektronik, seperti , Akrilik Sarana Bank dan/atau Kode QRIS dalam keadaan dan kondisi baik serta lengkap selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah adanya pemberitahuan tertulis dari Bank

        2. 2)Apabila Merchant karena kelalaiannya atau kesengajaannya tidak dapat memenuhi atau terlambat melaksanakan pengembalian Sarana Bank sesuai dengan butir D angka 2 huruf c, akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu)/ hari/QRIS

        3. 3)Merchant wajib mencabut seluruh Sign/ atribut mengenai penerimaan Kartu (Open/Close Sign, Sign Table dan Sticker) dan mengembalikannya kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengakhiran Kerjasama Merchant

        4. 4)Merchant tetap bertanggung jawab atas seluruh Chargeback yang mungkin ada sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penutupan Merchant sebagaimana diatur ketentuan butir I (paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengakhiran Kerjasama Merchant)

        5. 5)Dalam hal masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh salah satu Pihak pada saat pengakhiran Perjanjian Kerjasama Merchant, Pihak yang bersangkutan tetap terikat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Merchant beserta ketentuan lainnya yang berkaitan, termasuk dalam hal penyelesaian pengaduan customer yang diterima oleh Bank sampai dengan dipenuhinya dan/atau diselesaikannya kewajiban tersebut

           

  3. CIRI-CIRI QRIS

    QRIS yang dapat dipergunakan untuk melakukan Transaksi pada Merchant adalah jenis Kode QRIS yang berlaku diantaranya :

    1. Kode QR, dengan ciri-ciri berdasarkan sebagai berikut :

      Bagian depan

      1. Logo QRIS

      2. Kode QR dengan logo QRIS sesuai dengan ketentuan QRIS yang diterbitkan oleh ASPI

      3. Nama Merchant pada kolom pojok kiri atas

         

  4. PERALATAN

    Calon Merchant yang disetujui oleh Bank akan dititipkan oleh Bank atau pihak yang ditunjuk Bank seperangkat Peralatan Transaksi QRIS yang dipergunakan untuk transaksi QRIS yang pemasangannya dilakukan di tempat yang telah ditetapkan oleh Merchant. Jenis-jenis Peralatan Transaksi Merchant diantaranya adalah :

    1. Peralatan Elektronik

      Peralatan Standar dalam transaksi Merchant yakni Kode QRIS berikut seluruh peralatan yang terdiri dari :

      1. Akrilik/ kode QRIS

      2. Fasilitas pendukung lainnya (sign, edc, dll)

    2. Peralatan Non Elektronik (Penunjang)

      Peralatan Standar dalam transaksi Merchant yakni Kode QRIS berikut seluruh peralatan Sarana Penunjang. Untuk menunjang kelancaran transaksi Merchant, Bank menyediakan sarana penunjang berupa :

      1. Open - close sign

      2. Sign table

      3. Sticker

      4. Form Surat Pembatalan

    3. Pemeliharaan dan Pengawasan

      1. Bank bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas notifikasi transaksi/bukti transaksi bagi Merchant.

      2. Merchant wajib memasang dan/atau menempatkan sign/ tanda penerimaan QRIS (Open/Close Sign, Sign Table dan Sticker) yang disediakan oleh Bank ditempat yang mudah dilihat oleh Customer

      3. Merchant wajib menempatkan Peralatan ditempat yang aman, menjaga dan memeliharanya dengan baik serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

      4. Selama Peralatan berada ditempat Merchant, maka Merchant bertanggungjawab atas segala kerusakan dan/atau kehilangan, yang diakibatkan oleh kesalahan dan/ atau kelalaian Merchant, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerusakan dan/ atau kehilangan Peralatan tersebut bukan kesalahan dan/ atau kelalaian Merchant

      5. Bank dan atau pihak yang ditunjuk oleh Bank berhak sewaktu-waktu memeriksa Peralatan tanpa harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant

      6. Jika terjadi kerusakan/masalah pada Peralatan milik Bank, maka Merchant wajib menghubungi pihak Bank dalam waktu 1 x 24 jam

      7. Merchant tidak diperkenankan untuk memindahkan sendiri Peralatan dengan alasan apapun, kecuali mendapat ijin dari Bank

      8. Merchant harus memeriksa tampilan image QRIS secara berkala untuk menghindari penempelan image QRIS yang palsu

      9. Merchant harus memeriksa dan menguji kelancaran transaksi menggunakan QRIS yang diterima dari Bank BTN

      10. Merchant harus memastikan keakuratan akun beserta informasi data lain yang telah diberikan ke Bank  BTN

      11. Merchant harus memastikan penerimaan konfirmasi keberhasilan transaksi sebelum menyerahkan barang/jasa

      12. Merchant wajib menggunakan aplikasi BTN Merchant

      13. Merchant harus menjaga kerahasiaan data pengguna atau customer yang berinteraksi

      14. Merchant harus melaporkan ke Bank BTN setiap ada transaksi yang mencurigakan

         

  5. TRANSAKSI

    1. Floor Limit

      Bank menetapkan Floor Limit, yang berlaku sama untuk semua transaksi QRIS yang diterbitkan oleh Bank. Besarnya Floor Limit tersebut sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan Bank.

    2. Jenis Pembayaran QRIS

      1. Merchant Present Mode (MPM) Statis QRIS

        MPM Statis merupakan Kode QRIS yang dipasang di merchant dalam bentuk Sticker atau print out kode QRIS

        Adapun spesifikasi QRIS MPM Statis sebagai berikut :

        • Dapat digunakan untuk berbagai transaksi di merchant (dapat digunakan berkali-kali)

        • Input Amount oleh Customer dalam melakukan pembayaran QRIS

      2. Merchant Present Mode (MPM) Dinamis

        QRIS MPM Dinamis merupakan Kode QRIS yang dikeluarkan melalui POS/EDC di merchant dalam bentuk print out atau kode QRIS yang tampil pada POS merchant.

        Adapun spesifikasi QRIS MPM Dinamis sebagai berikut :

        • Kode QRIS terbentuk pertransaksi

        • Kode QRIS hanya dapat digunakan sekali untuk setiap transaksi

        • Input Amount oleh Merchant/Kasir dalam melakukan pembayaran QRIS

      3. Customer Present Mode (CPM)

        QRIS CPM merupakan Kode QRIS yang diterbitkan melalui Mobile Banking Bank BTN dan dilakukan scan oleh merchant melalui POS merchant.

        Adapun spesifikasi QRIS CPM Dinamis sebagai berikut:

        • Kode QRIS terbentuk melalui aplikasi Mobile Banking BTN

        • Merchant menginput Amount dan terkoneksi dengan POS reader QRIS CPM

        • QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

    3. Transaksi menggunakan QRIS

      1. Scan QRIS

        Pada saat melakukan proses Transaksi Merchant wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :

        1. 1)Melakukan pemeriksaan Transaksi QRIS dari customer

        2. 2)Apabila aplikasi QRIS Customer tidak dapat melakukan pembayaran QRIS, maka Transaksi tidak boleh dilanjutkan dan Merchant segera menghubungi Bank

        3. 3)Merchant tidak diperkenankan mengulangi Transaksi QRIS apabila merchant customer mendapat respon Otorisasi atau mendapat respon Declined atau pending

        4. 4)Mencocokkan / memeriksa Bukti Transaksi Customer pada aplikasi customer terhadap transaksi yang terjadi di merchant

        5. 5)Memeriksa Nominal transaksi baik sebelum maupun sesudah transaksi QRIS

        6. 6)Bukti transaksi berhasil di sisi customer

        7. 7)Merchant tidak diperkenankan melakukan refund dalam setiap transaksi yang terjadi pada transaksi QRIS

      2. Respon Otorisasi

        Setelah Transaksi, maka respon yang akan muncul pada Merchant dapat berupa :

        1. 1)Approved : limit kredit cukup untuk transaksi

        2. 2)Decline : limit kredit tidak cukup untuk transaksi

        3. 3)Pending : transkasi yang belum berhasil dilakukan oleh customer

      3. Tindakan

        Atas dasar Respon Otorisasi tersebut diatas, tindakan yang wajib dilakukan oleh Merchant adalah sebagai berikut :

        1. 1)Approved : Transaksi dapat dilanjutkan.

        2. 2)Decline : Transaksi tidak dapat dilanjutkan.

        3. 3)Pending : Merchant memastikan transaksi dari customer terdebit dan melakukan pencatatan terhadap bukti transaksi dari customer

      4. Konfirmasi Transaksi

        Jika terdapat keragu-raguan pihak Merchant terhadap suatu transaksi QRIS, maka Merchant wajib melakukan konfirmasi kepada Bank

        1. 1)Merchant wajib melakukan pengecekan transaksi QRIS melalui Notif transaksi melalui Email/Apliksi/Web Merchant

        2. 2)Merchant wajib melakukan konfirmasi transaksi kepada Bank terhadap nominal transaksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.

        3. 3)Bank berhak untuk melakukan konfirmasi terhadap Merchant atas transaksi yang terjadi

       

  6. PEMBAYARAN TAGIHAN

    1. Bank akan membayar kepada Merchant atas tagihan yang terjadi pada setiap transaksi QRIS sesuai dengan ketentuan setelah dikurangi dengan :

      1. MDR yang telah ditentukan oleh Bank,

      2. Jumlah netto dari Bukti Transaksi (bila ada); dan/atau

      3. Sisa tagihan dari Chargeback (bila ada)

    2. Pembayaran tagihan dilakukan melalui transfer ke rekening Merchant pada Hari yang sama dengan melalui skema bacthing yaitu 3 (tiga) batch dalam 1 (satu) hari untuk tiap transaksi On US dan 1 (satu) hari kerja berikutnya atau selambat-lambatnya pada 3 (tiga) hari kerja berikutnya sejak seluruh transaksi off us oleh Bank sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas.

    3. Apabila Merchant melakukan klaim transaksi diatas 14 (empat belas) Hari Kalender setelah tanggal transaksi maka Bank tidak akan membayar tagihan Merchant. Pengajuan klaim transaksi berlaku jika Merchant dapat melampirkan bukti transaksi customer

    4. Atas permintaan Merchant, Bank akan mengupayakan penagihan kepada Issuer atas tagihan yang tidak memenuhi persyaratan/ ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Umum Perjanjian Kerjasama Merchant ini.

    5. Penagihan bukti transaksi customer sebagaimana butir 3 di atas dapat diketahui hasilnya dari Bank selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Transaksi diterima dari Merchant.

       

  7. PENUNDAAN PEMBAYARAN TAGIHAN

    1. Bank berhak menerima/menolak/menunda pembayaran (Hold Payment) atas sebagian/ seluruh Trasaksi QRIS yang disampaikan oleh Merchant apabila :

      1. Bank meragukan atas kebenaran Transaksi QRIS, atau

      2. Bank mencurigai QRIS di issuer tersebut merupakan transakasi yang mencurigakan, dengan memperhatikan nominal transaksi, frekuensi transaksi dan kesesuaian transaksi merchant

      3. Bank menerima Chargeback/Retrieval Request dari Bank Penerbit atas transaksi yang telah terjadi sebelumnya di Merchant

         

    2. Penundaan pembayaran tersebut berlangsung sampai dengan diselesaikannya proses penyelidikan (Investigasi) oleh pihak Bank terhadap masalah tersebut.

    3. Investigasi yang dilakukan oleh Bank dapat dilakukan terhadap Merchant, issuer ataupun melalui bank penerbit aplikasi QRIS serta pihak lain yang terkait.

    4. Untuk setiap penundaan pembayaran yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Merchant.

    5. Apabila berdasarkan hasil investigasi Bank diperoleh bukti kuat dan sah yang menunjukkan bahwa Transaksi di Merchant untuk menerima transaksi pihak lain (transaksi titipan) transaksi palsu, atau tidak sah, atau digunakan oleh orang yang tidak berhak, atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Merchant, atau transaksinya ditolak oleh isuer QRIS yang sah maka Bank berhak sepenuhnya untuk tidak membayar tagihan Merchant tersebut dan karenanya Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh Merchant.

    6. Dalam hal terdapat permasalahan transaksi yang belum diketahui penyebabnya (kesalahan Merchant atau kesalahan Pihak lain), maka Merchant wajib menyampaikan data-data yang dibutuhkan oleh Bank untuk kebutuhan investigasi.

  8. BIAYA-BIAYA

    1. Atas transaksi di QRIS, Merchant setuju dibebankan discount rate tertentu sebesar persentase dari jumlah nilai transaksi kepada Bank sesuai ketentuan MDR dari regulator

    2. Merchant wajib mengganti kerusakan pada QRIS milik Bank yang diakibatkan kelalaian/kesengajaan Merchant, adapun biaya penggantian kerusakan sesuai dengan yang ditentukan Bank menurut harga pasar wajar

    3. Berkenaan dengan angka 2 (dua) BANK diberikan kuasa oleh Merchant untuk melakukan pendebetan atas rekening Merchant

    4. Biaya-biaya lain yang mungkin timbul akan diberitahukan oleh Bank secara tertulis kepada Merchant

  9. CHARGE BACK

    1. Chargeback dilakukan dalam hal terjadi suatu permasalahan atas transaksi yang sudah terjadi dan berdasarkan hasil Investigasi oleh Bank, masalah tersebut disebabkan oleh kelalaian Merchant baik disengaja ataupun tidak disengaja, yang mengakibatkan transaksi tersebut menjadi tidak sah ataupun tidak benar.

    2. Chargeback dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

      1. Pembatalan Transaksi dan/atau pengembalian barang oleh Customer yang telah disetujui oleh Merchant

      2. Transaksi QRIS yang dilakukan tanpa adanya Otorisasi lebih dahulu dari Bank

      3. Merchant menulis bukti transaksi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank

      4. Bukti Transaksi tidak jelas, tidak lengkap atau tidak ada no reff serta bukti transaksi yang menyampaikan terkait detail transaksi merchant meliputi :

        1. 1) Tanggal Transaksi

        2. 2) Nominal Transaksi

        3. 3) Reff Number

        4. 4) RRN

        5. 5) Status Transaksi

      5. Customer menyangkal telah melakukan Transaksi ditempat Merchant walaupun pada Bukti transakasi merchant telah tercatat sebagai transaksi berhasil

      6. Customer mempermasalahkan kualitas barang/jasa yang dibeli atau masalah pengirimannya

      7. Merchant membebankan biaya tambahan atas transaksi (surcharge)

      8. Merchant melayani transaksi penarikan uang tunai (Cash Advance)

      9. Transaksi QRIS yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku

      10. Bank mendapat pemberitahuan dari PJP lain ataupun Bank Indonesia mengenai adanya :

        1. 1)Transaksi yang dilakukan di tempat Merchant menggunakan transaksi palsu/tidak sah atau

        2. 2)Penggunaan QRIS yang tidak melakukan validasi terhadap transaksi QRIS yang mengakibatkan transaksi pending/belum dibayarkan

      11. Bank melakukan kesalahan/kelebihan bayar kepada Merchant

    3. Merchant bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang diakibatkan adanya klaim, tindakan, kerusakan yang mungkin timbul sebagai akibat dari kesalahannya dalam kaitannya dengan Bukti Transksi dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dan akibat lainnya yang mungkin timbul sehubungan dengan hal tersebut. Apabila terjadi Chargeback maka :

      1. Merchant wajib mengembalikan/membayar kembali dana yang telah diterima dari Bank, atau

      2. Bank berhak untuk melakukan pendebitan rekening Merchant, atau

      3. Bank berhak memotong tagihan Merchant setiap waktu sesuai dengan kuasa dari Merchant sebagaimana diatur pada Perjanjian Kerjasama Merchant

    4. Dalam hal terdapat permasalahan transaksi yang belum diketahui penyebabnya (kesalahan Merchant atau kesalahan Pihak lain), maka Merchant wajib menyampaikan data-data yang dibutuhkan oleh Bank untuk kebutuhan investigasi.

       

  10. KERAHASIAAN

    1. Data Penguna QRIS terkait dengan layanan transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Merchant bersifat rahasia, dan oleh karenanya hanya dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan kerjasama ini

    2. Merchant setuju dan sepakat untuk tidak memanfaatkan semua data dan informasi yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari kerja sama ini dalam bentuk apapun dan untuk keperluan apapun kecuali berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama ini

    3. Merchant setuju dan sepakat bahwa setiap saat merahasiakan informasi yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari kerjasama ini kepada siapapun atau tidak menggunakannya untuk kepentingan pihak lainnya dalam Perjanjian Kerja Sama Merchant dan/atau Syarat dan Ketentuan ini atau kepentingan pihak tertentu, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pihak yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

    4. Ketentuan mengenai kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama Merchant dan/atau Syarat dan Ketentuan wajib dipatuhi meskipun Perjanjian Kerjasama Merchant telah berakhir

    5. Kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran angka 1 sampai dengan 4 di atas, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Merchant

    6. Merchant wajib menyimpan Bukti Transaksi Customer selama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal transaksi dengan baik dan menjaga kerahasiaannya. Apabila jangka waktu 18 (delapan belas) bulan telah terlampaui, make copy bukti transaksi QRIS wajib dimusnahkan oleh Merchant.

    7. Pelanggaran atas kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan Bank dapat mengakhiri Perjanjian Kerjasama Merchant ini.

       

  11. FORCE MAJEURE

    1. Yang termasuk Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Merchant dan/atau Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu peristiwa/ kejadian yang berada di luar kemampuan para pihak untuk mengatasinya termasuk tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan umum, pemberontakan, huru hara, aksi terorisme, kebakaran besar, adanya tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Merchant dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.

    2. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya Force Majeure tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeure. Selanjutnya Bank dan Merchant akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.

    3. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya dalam Perjanjian Kerjasama Merchant dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.

    4. Apabila pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam angka 2 ketentuan ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang mengalami Force Majeure.

       

  12. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk, diatur oleh dan harus ditafsirkan serta dilaksanakan berdasarkan Hukum Nergara Republik Indonesia.

    2. Setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Syarat dan Ketentuan ini, BTN dan Merchant sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dalam waktu 30 hari kalender

    3. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka BTN dan Merchant sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri tempat pemrosesan pembukaan layanan BTN Merchant

    4. Untuk segala urusan mengenai Perjanjian ini dengan segala akibatnya, PARA PIHAK telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadial Negeri tempat pemrosesan pembukaan layanan BTN Merchant

    5. Proses penyelesaian tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.

       

  13. PENYALAHGUNAAN QRIS / FRAUD

    1. Merchant bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari Penyalahgunaan transaksi QRIS sebagaimana dimaksud butir I dan/atau butir J

    2. Sehubungan dengan butir 1 diatas Merchant wajib memberikan keterangan dan segala sesuatu (data dan informasi) kepada Bank.

       

  14. HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH MERCHANT

    1. Selama berlakunya Perjanjian Kerjasama Merchant dan/atau Syarat dan Ketentuan ini dilarang menggunakan QRIS untuk menerima transaksi Pihak lain.

    2. Mengalihkan baik sebagian atau seluruh Perjanjian Kerjasama Merchant kepada Pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.

    3. Untuk keperluan pemasangan iklan dan alat-alat promosi, Merchant dilarang mencantumkan logo Bank tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.

    4. Merchant dilarang untuk :

      1. Melakukan Transaksi milik Merchant dan/atau afiliasinya ditempat usahanya sendiri meskipun Merchant juga sebagai Nasabah dari Bank.

      2. Menerima transaksi titipan dari toko/Merchant lain.

      3. Menjual barang/jasa yang bertentangan dengan hukum dan/atau menjadikan uang sebagai obyek transaksi.

      4. Membebankan biaya tambahan kepada Customer atas Transaksi QRIS yang dilakukan.

      5. Melayani pengambilan uang tunai (cash advance) oleh Customer pada Merchant.

      6. Membuat Bukti Transakasi yang hanya mencatat sebagian dari total jumlah transaksi.

      7. Merubah jumlah transaksi pada QRIS.

      8. Menyerahkan Bukti Transaksi kepada Bank dan/atau menerima pembayaran dari Bank atas Transaksi yang diketahui dan/atau seharusnya diketahui oleh Merchant sebagai suatu transaksi yang tidak sah.

      9. Memberikan pembayaran/penarikan secara tunai kepada Customer termasuk tetapi tidak terbatas pada :

        1. 1)Memproses Transaksi QRIS untuk melunasi pembayaran hutang Customer,

        2. 2)Memproses ulang Transaksi QRIS yang sebelumnya telah selesai diproses,

        3. 3)Memproses Transaksi QRIS untuk menutupi pembayaran dengan transaksi yang telah ditolak.

      10. Menuliskan mata uang transaksi pada bukti transaksi bukan Rupiah (Rp).

      11. Memproses transaksi tambahan setelah Customer menyelesaikan transaksi yang ditandatangani (Delayed & Amended Charges).

      12. Berpindah lokasi usaha tanpa melakukan pemberitahuan kepada pihak Bank baik secara lisan maupun tertulis.

      13. Memindahkan peralatan milik Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank.

    5. Merchant dilarang melakukan Transaksi QRIS dalam hal terjadi restriksi/pengurangan nilai mata uang rupiah berdasarkan kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

    6. Merchant dilarang untuk menambah, merubah, memodifikasi, melakukan penyambungan dengan alat ataupun sarana lainnya dan/merusak program pada QRIS BTN tanpa persetujuan dari Bank, dan atas pelanggarannya Merchant wajib bertanggungjawab sebagaimana pada butir D.

    7. Merchant dilarang memberikan keterangan/data Customer dan/atau Bank kepada pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada Nama Customer, Nomor reff transksi QRIS kecuali kepada Bank, serta wajib menjaga/menyimpan kerahasiaannya dan hal-hal lainnya yang menurut peraturan perundang-ungangan yang berlaku wajib dirahasiakan.

    8. Atas terjadinya transaksi yang terbukti illegal, atau termasuk ke dalam hal-hal yang tidak perbolehkan untuk dilakukan oleh Merchant, maka Bank berhak mengenakan sanksi atau denda kepada Merchant.


 

 

SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN